Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg, Arif Wibowo: Tidak Ada Relevansinya

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo secara virtual saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jaka/Man
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan tidak ada relevansinya antara pembatasan usia dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota legislasi (caleg). Ia mengatakan efektifitas kinerja daripada caleg dapat terlihat melalui tiga fungsi umum yakni, fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Meskipun tidak dapat dimaknai secara tunggal terkait pelaksanaannya.
“Caleg yang dibatasi karena dia akan menjadi anggota DPR, dibatasi usianya menurut saya tidak (dapat) menemukan relevansinya. Karena ini menyangkut soal kemampuan seseorang (dalam) melaksanakan atas tiga fungsi yang ada di lembaga DPR,” ujar Arif saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Wacana Pembatasan Usia Maksimal Caleg untuk Efektivitas Kinerja Parlemen’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan bahwa kemampuan Caleg dalam menjalankan fungsi legislator itu dituntun oleh partai. Maka, partai yang harus memastikan usia, jenis, dan kemampuan yang dibutuhkan oleh lembaga parlemen. Tentu yang berkaitan dengan kaderisasi di masing-masing partai politik, bagaimana partai menyiapkan kader tersebut serta menimbang representasi mereka. Sehingga dapat diterima oleh rakyat.
“Partailah yang harus memastikan dalam berbagai usia, jenis atau apapun. Yang jelas harus memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh lembaga parlemen. Sehingga tidak menjadi ukuran yang harus di tetapkan pada batas usia berapa Caleg itu dianggap akan berkorelasi dengan efektivitas kinerja nya di lembaga DPR yang justru dipilih oleh partai karena ini berkaitan dengan kaderisasi” ujar Arif.
Dirinya mengatakan bahwa dengan tidak ditemukannya relevansi terkait batasan usia Caleg. Maka, yang harus di dorong oleh partai yaitu, mampu menguatkan identitynya, kedekatan partai dengan rakyat. Sehingga dapat melahirkan caleg yang kemudian dipilih oleh partai dan diseleksi, lalu menjadi anggota DPR yang dapat menjalanan tugas kepartaiannya secara khusus di lembaga DPR.
“Saya ingin menyimpulkan bahwa batasan usia caleg dan kemudian periodisasi menurut saya belum menemukan relavansinya karena itu juga terkait kebutuhan partai. Kalau harapan kita terhadap Anggota DPR adalah orang-orang yang hebat, yang selalu memikirkan, (dan) mengambil sikap untuk kepentingan negara. Maka harus kita dukung,” tutup legislator dapil Jawa Timur IV tersebut. (dty,ah/sf)